Sertifikat Warga Paseban Akhirnya Dikembalikan, Polemik PPMK Berakhir Damai
Jakarta, Polemik pinjaman Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (PPMK) di Paseban, Jakarta Pusat, akhirnya berakhir dengan kesepakatan damai. Sertifikat tanah milik ahli waris yang sempat tertahan bertahun-tahun resmi dikembalikan setelah mediasi yang digelar di Aula Kelurahan Paseban, Rabu (1/10/2025).
Mediasi tersebut dipimpin oleh Lurah Paseban, Hagi, dan dihadiri pengurus koperasi PPMK, perangkat kelurahan, aparat wilayah, serta perwakilan ahli waris keluarga Mukahar dan Edi Mukimin. Dalam forum itu, sertifikat tanah atas nama Mukahar langsung diserahkan kembali. Sementara keluarga almarhum Edi Mukimin menyepakati jalan keluar baru terkait pinjaman lama.
Ahli waris Edi Mukimin menjelaskan, pinjaman Rp47 juta yang tercatat bukan sepenuhnya milik almarhum, melainkan hasil gabungan dari beberapa warga. Sejauh ini mereka telah mencicil Rp13,4 juta dengan skema “bayar semampunya”. Karena peminjam utama telah wafat dan program PPMK tidak lagi berjalan sejak 2021, pihak keluarga menilai sisa utang seharusnya diputihkan.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap program dana bergulir PPMK. Program yang digulirkan sejak 1997 untuk membantu usaha kecil, kini justru kerap menimbulkan sengketa akibat tata kelola yang tidak jelas.
Warga berharap pemerintah dapat memperketat regulasi dan pengawasan agar dana pemberdayaan benar-benar memberi manfaat, tanpa menambah beban sosial maupun hukum bagi keluarga penerima.
(Firman)
0 Komen