Polres Tanah Karo Cek Laporan Dugaan Perjudian di Lau Cimba, Tidak Ditemukan Aktivitas Judi
Karo, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas perjudian di Jalan Singa, Gang Melati, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Informasi tersebut awalnya beredar melalui media sosial dan menyebutkan adanya dugaan praktik perjudian jenis dadu serta mesin permainan ikan-ikan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Satreskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Henri Damanik, S.H., melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB untuk memastikan kebenaran informasi.
Namun, saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian sebagaimana yang dilaporkan. Dari hasil pengecekan, petugas hanya mendapati sejumlah pemuda setempat yang tengah melakukan aktivitas permainan biliar.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga berinteraksi dengan tokoh pemuda setempat, Darwis Tarigan. Ia menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Menurutnya, lokasi tersebut memang digunakan sebagai tempat permainan biliar dan tidak terdapat aktivitas perjudian.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R., S.T., menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi setiap laporan yang disampaikan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana,” ujar AKP Eriks.
Ia menegaskan, Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polres Tanah Karo.
(Lia Hambali/*Red)
0 Komen