Lanal Bintan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Perairan Selat Riau
Bintan, Lanal Bintan berhasil menggagalkan penyelundupan bahan baku narkotika yang diduga jenis ekstasi dalam bentuk kristal dan dalam bentuk serbuk sebanyak 8 (delapan) kantong plastik dengan jumlah total keseluruhan 9.390 gram di Perairan Selat Riau, Selasa (07/10/2025).
Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto, S.E., M.M., pada saat Prees Conference di Mako Lanal Bintan mengatakan bahwa penggagalan penyelundupan narkotika berawal dari Kapal Patroli Keamanan Laut Tim F1QR Lanal Bintan yang mendengar deru suara mesin motor tempel berkecepatan tinggi. Selanjutnya Lanal Bintan langsung melaksanakan penyekatan di Perairan Selat Riau.
Sekira pukul 01.00 WIB, Lanal Bintan mendeteksi atau melihat speed boat yang mencurigakan melintas di Perairan Selat Riau. Selanjutnya Lanal Bintan melaksanakan pengejaran terhadap speed boat yang melintas, begitu Lanal Bintan mendekati, speed boat berupaya untuk melarikan diri dan berusaha membuang barang bukti ke laut.
Sekira pukul 01.20 WIB, Lanal Bintan berhasil menghentikan speed boat viber mesin 40 PK 2 Unit Merk Yamaha tersebut kemudian dilaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap speed boat dan pelaku beserta barang bawaannya.
Dari hasil pemeriksaan oleh Lanal Bintan ditemukan beberapa barang bukti berupa narkotika yang diduga bahan baku extacy dalam bentuk serbuk dan kristal sebanyak 8 kantong dengan rincian, jenis kristal seberat 3.882 gram, jenis serbuk warna merah 2.000 gram, serbuk warna abu-abu seberat 872 gram dan serbuk warna putih yang diduga kokain seberat 2.636 gram dengan jumlah total keseluruhan 9.390 gram.
Sementara untuk barang bukti lainnya adalah 1 (satu) paket sabu-sabu beserta alat hisap sabu/bong, 1 (satu) paket alat cetak pil extacy, 2 (dua) unit power bank, 1 (satu) unit hp android merk oppo, 4 (empat) bungkus rokok merk sampoerna dan peralatan mesin.
Berdasarkan keterangan dari tersangka berinisial AM dan AG yang berhasil diamankan didapatkan keterangan bahwa bahan narkotika tersebut diambil dari seseorang berinisial MM di Johor Malaysia yang akan dibawa ke Tanjungpinang.
Tersangka AM telah mendapat instruksi melalui telpon dari seseorang berinisial FR dengan upah sebesar Rp. 50.000.000/orang dalam 1 (satu) kali kegiatan. Menurut pengakuan AM, sosok FR saat ini menjalani penjara di Lapas Tanjungpinang dalam kasus narkoba. Tersangka AM juga mengakui sudah 3 kali menjadi kurir narkotika dan juga telah mendapati hukuman penjara dalam kasus tersebut, sementara untuk tersangka AG baru pertama kalinya menjadi kurir narkotika atas ajakan tersangka AM.
Barang bukti yang diduga narkotika tersebut diserahkan ke BNN Provinsi Kepri untuk dilaksanakan uji laboratorium untuk mengetahui jenis narkotika extacy dan kokain, sedangkan untuk para tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di BNN Provinsi Kepri.
(Pen Lanal Bintan)
0 Komen