post image

Polisi Periksa Saksi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Fathul Ghoni

Jakarta, Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh jurnalis sekaligus pengurus Kelompok Kerja Mitra Media Online Polres Metro Jakarta Utara, Ahmad Fathul Ghoni, terus berlanjut.

Salah satu saksi dalam perkara tersebut, Ahmad Rahmansyah, hari ini memenuhi panggilan penyidik Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Utara untuk memberikan klarifikasi, Rabu (8/10/2025).

“Ya, barusan saya memenuhi panggilan penyidik terkait kasus pencemaran nama baik Bang Ahmad Ghoni atas tuduhan ‘mafia oli’ yang disebarkan oleh oknum wartawan,” ujar Rahmansyah usai pemeriksaan.

Rahmansyah menilai, pemberitaan yang tidak berdasarkan fakta dapat berdampak serius terhadap reputasi seseorang.

"Sangat merugikan. Pemberitaan seperti itu bisa mengarah pada pembunuhan karakter,” ujarnya.

Terkait pertanyaan mengapa pelapor tidak menempuh penyelesaian melalui Dewan Pers, Rahmansyah enggan berkomentar lebih jauh. Ia justru menyoroti kredibilitas media dan wartawan yang memberitakan tuduhan tersebut.

"Biarkan polisi bekerja. Pertanyaannya, media dan pemimpin redaksinya berkompeten atau tidak?” tegasnya.

Ia menambahkan, seorang wartawan semestinya menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

"Biarkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Sebelumnya, Ahmad Fathul Ghoni melaporkan salah satu media online yang menulis dirinya sebagai “Mafia Oli Kelas Teri”. Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah merusak nama baiknya sebagai jurnalis.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: 742/VI/2025/Resju, tertanggal 21 Juni 2025. Ghoni juga telah dimintai klarifikasi oleh penyidik pada Rabu, 6 Agustus 2025.

"Alhamdulillah, saya sudah memberikan klarifikasi terkait dugaan pencemaran nama baik di media online sebagaimana diatur dalam UU ITE,” kata Ghoni kala itu.

(NK) 

0 Komen