Polres Metro Jakarta Utara Berhasil Ungkap Curanmor dan Narkotika, Empat Orang Diamankan
Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang turut berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, dalam konferensi pers di Lobby Mapolres, Rabu (12/2/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
AKBP Onkoseno, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Bugis Nomor 9, parkiran sebuah kedai makan di wilayah Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Berawal dari laporan polisi yang kami terima, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial RM dan CJ,” ujar AKBP Onkoseno.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan dua orang lainnya. Di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan busur panah, serta beberapa unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana. Sejumlah kendaraan telah teridentifikasi pemiliknya dan dikembalikan kepada korban.
AKBP Onkoseno menegaskan pihaknya terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami berkomitmen untuk mengungkap kasus secara tuntas serta mengembalikan kendaraan yang berhasil kami amankan kepada para korban,” tegasnya.
Para terduga pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain mengungkap kasus curanmor, polisi juga menemukan barang bukti narkotika di lokasi yang sama.
Kanit Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKP Ferdinand P Manurung, mengatakan dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya diproses hukum terkait kepemilikan narkotika.
“Barang bukti yang kami amankan berupa sabu dengan berat bruto 162,89 gram dan 34 butir ekstasi. Dua orang kami sangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Ferdinand P Manurung.
Sementara dua orang lainnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, akan menjalani proses rehabilitasi sesuai mekanisme dan hasil asesmen lebih lanjut.
AKP Ferdinand P Manurung menyatakan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Salah satu korban pencurian, Deni, mengaku bersyukur karena sepeda motornya berhasil ditemukan dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajaran. Kurang dari 24 jam motor saya yang dicuri sudah ditemukan,” ujarnya.
Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana di lingkungan sekitar.
(Darma)
0 Komen