post image

Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Karyawan Ternak Ayam Nekat Gondol Motor Majikan di Summarecon Bekasi

KOTA BEKASI,  Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota kembali membongkar aksi kejahatan internal yang mencederai kepercayaan dunia usaha di wilayah hukum Kota Bekasi. Melalui konferensi pers pengungkapan kasus ketiga yang digelar di koridor lobi Mapolres pada Jumat (12/6/2026) sore, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. memimpin langsung rilis perkara pencurian dengan pemberatan tersebut. Dalam penyampaiannya, Kapolres turut didampingi oleh Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono.

Perkara kriminal ini menimpa seorang pengusaha ternak ayam potong berinisial AGS (38) di kawasan pasar modern. Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Ruko Simpasa Summarecon Mall Bekasi, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, pada Rabu (13/5/2026). Pelakunya tak lain adalah karyawan operasional korban sendiri, yakni seorang pria paruh baya berinisial ASW alias AS (42), yang baru saja mengecap pekerjaan di tempat usaha tersebut selama kurang lebih satu bulan.

Kronologi kejadian bermula dari kebijakan korban AGS yang memfasilitasi para karyawannya dengan sepeda motor operasional untuk mengantar pesanan daging ayam potong kepada para pelanggan. Tersangka ASW yang sehari-hari dipercaya memegang motor tersebut rupanya telah merencanakan aksi jahat sejak awal. Memanfaatkan kelengahan sang majikan, pelaku diamankan secara diam-diam menduplikat kunci kontak sepeda motor operasional jenis Honda Beat bernomor polisi B-4950-TFG tersebut di tukang kunci pinggir jalan.

Niat bulus itu dieksekusi saat tersangka sedang tidak dalam giliran bertugas. Dengan berbekal kunci duplikat yang telah disiapkan, ASW menyelinap masuk ke area parkiran Ruko Simpasa dan dengan mudah membawa kabur motor operasional milik tuannya tanpa menimbulkan kecurigaan. Menyadari aset kendaraannya raib, korban langsung memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Begitu mendapati bahwa sang eksekutor adalah karyawannya sendiri, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Metro Bekasi Kota.

"Pelaku berhasil kami ringkus dua hari pasca-kejadian, tepatnya pada Jumat (15/5/2026) di kawasan Jalan Pintu Air, depan Mushola Al Ikhwan, Bekasi Utara, beserta barang bukti motor yang belum sempat dijual. Motifnya murni karena desakan ekonomi, namun tindakan ini sudah direncanakan secara matang lewat modus duplikasi kunci. Sangat kita sesalkan, baru bekerja satu bulan sudah berani mengambil motor tuannya," tegas Kapolres Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro. Atas perbuatannya, tersangka ASW kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

 

(AFG) 

0 Komen