post image

Keluarga Pasien Pertanyakan Kenaikan Tarif Parkir Menginap di RSUD Koja

Jakarta Utara,  Rencana pemberlakuan tarif baru parkir kendaraan menginap di RSUD Koja mulai 1 Juli 2026 menuai sorotan dari sejumlah keluarga pasien. Kenaikan tarif tersebut dinilai cukup memberatkan, terutama bagi keluarga yang harus mendampingi pasien menjalani perawatan dalam waktu lama.

Berdasarkan informasi yang beredar, tarif parkir menginap untuk kendaraan roda dua akan dikenakan sebesar Rp50.000 per 24 jam, sedangkan kendaraan roda empat sebesar Rp100.000 per 24 jam. Adapun tarif parkir reguler per jam disebut tidak mengalami perubahan.

Kebijakan tersebut mendapat respons dari sejumlah keluarga pasien yang merasa terbebani dengan tambahan biaya di tengah kondisi anggota keluarganya yang sedang menjalani perawatan medis.

Salah seorang keluarga pasien yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku terkejut dengan besaran tarif parkir menginap yang akan diberlakukan.

“Kami sedang menghadapi musibah karena ada keluarga yang sakit. Kenaikan tarif parkir sebesar itu tentu menjadi beban tambahan bagi kami. Apalagi ini rumah sakit pemerintah yang selama ini menjadi harapan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Menurutnya, selain memikirkan biaya pengobatan, keluarga pasien juga harus menanggung biaya konsumsi, transportasi, serta kebutuhan pendampingan selama pasien dirawat.

Keluhan serupa juga disampaikan sejumlah pengunjung rumah sakit lainnya. Mereka berharap kebijakan tersebut dapat dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat kesehatan.

Selain menyoroti besaran tarif, masyarakat juga meminta adanya penjelasan terbuka terkait dasar penyesuaian tarif parkir menginap tersebut.Mereka berharap jika memang dilakukan kenaikan tarif, maka harus disertai peningkatan fasilitas parkir, keamanan kendaraan, serta kenyamanan bagi pengguna layanan rumah sakit.

"Kami berharap ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai alasan kenaikan tarif ini. Jika memang ada penyesuaian, masyarakat perlu mengetahui dasar pertimbangannya," ujar salah seorang pengunjung.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen RSUD Koja maupun pengelola parkir terkait alasan dan dasar kebijakan penyesuaian tarif parkir menginap yang akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026.

Masyarakat kini menantikan klarifikasi dari pihak terkait guna menjawab berbagai pertanyaan dan keresahan yang muncul, sekaligus memastikan bahwa pelayanan publik di sektor kesehatan tetap memperhatikan kepentingan serta kemampuan masyarakat.

 

(NK) 

0 Komen