post image

Polisi Tindaklanjuti Laporan Warga Melalui 110 Soal Gangguan Petasan Remaja di Koja, Jakarta Utara

Jakarta Utara,  Jajaran kepolisian dari Polsek Koja bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 terkait gangguan ketertiban umum akibat aksi sekelompok remaja yang menyalakan petasan hingga menjelang waktu sahur.

Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga yang identitasnya dirahasiakan pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 00.19 WIB.

Pelapor menginformasikan adanya aktivitas menyalakan petasan yang dilakukan oleh sejumlah remaja dan dinilai meresahkan warga karena hampir terjadi setiap malam.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lagoa Gang 5 Blok A RT 11 RW 04, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Menurut keterangan warga, suara petasan yang terus-menerus dinyalakan mengganggu waktu istirahat masyarakat, khususnya pada malam hari menjelang sahur di bulan Ramadhan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Koja segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus memberikan imbauan kepada para remaja yang berada di sekitar lokasi agar tidak menyalakan petasan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.

Kapolsek Koja, Kompol Dr. Andry Suharto, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan selalu merespons cepat setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Layanan darurat 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan secara cepat. Kami mengimbau kepada para remaja agar tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban lingkungan, terlebih pada malam hari saat warga sedang beristirahat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari, agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum maupun membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Polres Metro Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat melalui layanan pengaduan 110 guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

 

(Darma) 

0 Komen