post image

Polisi Gagalkan Tawuran, Tujuh Remaja Diamankan di Cabangbungin

Kabupaten Bekasi,  Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi, menggagalkan aksi tawuran remaja di Jalan Raya Cabangbungin, Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, Minggu (21/9/2025) dini hari.

Sebanyak tujuh orang diamankan, masing-masing berinisial RA (17), MA (12), EE (14), MRR (14), MBP (22), R (20), dan YS (20). Polisi juga menyita empat sepeda motor serta senjata tajam berupa pedang, tongkat besi, pedang bergerigi, dan celurit.

Kapolsek Cabangbungin, AKP Alex Chandra, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang melihat sekitar 45 remaja dengan 15 sepeda motor berkumpul dan diduga hendak tawuran. “Saat petugas mendatangi lokasi, kami temukan sesuai laporan. Tujuh pelaku berhasil diamankan, sementara lainnya melarikan diri dan masih kami kejar,” ujarnya.

Para pelaku akan dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Sementara bagi pelaku yang masih berstatus anak, proses hukum akan disesuaikan.

AKP Alex Chandra mengimbau masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing. “Mari kita jaga Kamtibmas di wilayah Cabangbungin agar tetap aman dan tenteram,” pungkasnya.

(Darma ) 

0 Komen