post image

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 12.649 Butir Disita

Bekasi Kota,  Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di sejumlah wilayah Kota Bekasi sepanjang Januari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan butir obat keras dan mengamankan belasan orang yang diduga terlibat.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/1/2026).

“Selama Januari 2026, kami mengamankan 13 lokasi yang berkaitan dengan peredaran obat keras tanpa izin edar, dengan total empat laporan kasus,” ujar Kusumo.

Pengungkapan dilakukan di beberapa wilayah, yakni Bekasi Utara sebanyak empat lokasi, Bekasi Timur tiga lokasi, Jatiasih dua lokasi, Pondok Gede dua lokasi, serta Medan Satria dua lokasi.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan 17 orang tersangka. Rinciannya, empat tersangka dari Bekasi Utara, tiga tersangka dari Bekasi Timur, empat tersangka dari Jatiasih, tiga tersangka dari Pondok Gede, dan tiga tersangka dari Medan Satria.

Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 12.649 butir obat keras serta 16 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat ilegal tersebut. Hingga kini, aparat kepolisian masih memburu 13 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), atau Pasal 436 ayat (2), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres menjelaskan, peredaran obat keras ilegal menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar kerap berkaitan dengan berbagai permasalahan sosial, seperti tawuran dan balap liar, karena dapat memengaruhi perilaku dan keberanian penggunanya,” kata Kusumo.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.

“Informasi dari masyarakat sangat kami butuhkan agar peredaran obat-obatan tersebut dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

(NK) 

0 Komen