Polisi Ungkap Kasus Narkotika di Bekasi–Bogor, Sita Hampir 50 Gram Sabu
Bekasi Kota, Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan dua orang terduga pelaku. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., saat konferensi pers di halaman Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/1/2026).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan ini merupakan cluster pertama dari sejumlah kasus narkotika yang berhasil ditangani jajarannya sepanjang Januari 2026. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MTS dan IBN, hasil pengembangan dari penanganan kasus di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.
“Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan kedua terduga pelaku di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 25 Januari 2026,” ujar Kusumo.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 49,69 gram, serta tambahan sabu dalam kemasan klip kecil seberat 0,74 gram. Berdasarkan keterangan awal, barang tersebut diduga diperoleh dari seorang berinisial BR yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).Menurut Kapolres peredaran narkotika ini diduga menyasar wilayah Bekasi dan Bogor, khususnya di kawasan perbatasan,"kata Kapolres.
Salah satu terduga pelaku disebut memiliki peran dalam mengemas sabu ke dalam paket-paket kecil yang diduga siap diedarkan.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, "jelas Kapolres.
(FG)
0 Komen