post image

Wartawan Jadi Anggota LMK, Boleh atau Langgar Etik? Ini Penjelasannya

JAKARTA, Bolehkah seorang wartawan atau jurnalis merangkap jabatan sebagai anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)? Pertanyaan ini penting karena menyangkut independensi pers dan potensi konflik kepentingan, Sabtu (3/10/2026). 

Wartawan memiliki kewajiban menjaga independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Prinsip tersebut ditegaskan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1, yang menyebut wartawan Indonesia harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Seorang wartawan tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai petugas Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) demi menjaga independensi profesi dan menghindari konflik kepentingan.
Secara hukum dan kode etik jurnalisme di Indonesia, berikut adalah alasan dan dasar aturan yang melarang rangkap jabatan tersebut:

1. Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
• Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik: Menyatakan bahwa "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk." Independen berarti bebas dari campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk lembaga pemerintahan tempat ia mengabdi.

• Konflik Kepentingan: Sebagai petugas LMK, seseorang bertindak sebagai mitra kelurahan yang mengelola aspirasi masyarakat lokal dan kebijakan pemerintah daerah. Jika ia juga seorang wartawan, objektivitasnya saat meliput isu kelurahan, anggaran publik, atau kinerja pemerintah setempat akan sangat diragukan.

2. Aturan Tegas Dewan Pers
• Melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan, ditegaskan bahwa wartawan harus bebas dari kepentingan di luar kerja jurnalistik. Mereka dilarang terlibat dalam misi atau advokasi yang bertentangan dengan prinsip kemurnian pers.

• Dewan Pers dan organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara konsisten mengeluarkan seruan agar jurnalis yang terlibat dalam lembaga eksternal atau publik segera nonaktif atau mengundurkan diri demi menjaga marwah profesi.

3. Sanksi Kehilangan Perlindungan Hukum
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan mendapatkan perlindungan khusus saat menjalankan tugasnya. Namun, jika wartawan terbukti menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan jabatan tertentu (seperti memeras atau menyudutkan pihak lain menggunakan identitas ganda), mereka dapat kehilangan hak perlindungan profesi tersebut dan berhadapan langsung dengan hukum pidana umum.

Di sisi lain, LMK merupakan lembaga yang menjadi bagian dari kehidupan kemasyarakatan di tingkat kelurahan dan berkaitan dengan penyampaian aspirasi warga serta berbagai persoalan di lingkungan pemerintahan setempat.

Di sinilah potensi persoalan muncul.

Ketika seseorang menjalankan profesi wartawan sekaligus duduk sebagai anggota LMK, muncul pertanyaan mengenai benturan kepentingan, terutama jika yang bersangkutan harus memberitakan kebijakan kelurahan, penggunaan anggaran, pelayanan publik, maupun persoalan pemerintahan di wilayah tempat dirinya menjadi bagian dari LMK.

Wartawan dituntut mampu bekerja tanpa tekanan dan kepentingan pihak tertentu. Karena itu, setiap posisi atau aktivitas di luar profesi jurnalistik yang berpotensi memengaruhi independensi pemberitaan perlu diperhatikan secara serius.

Namun, perlu diluruskan pula bahwa rangkap jabatan tidak otomatis berarti seorang wartawan kehilangan perlindungan Undang-Undang Pers. Perlindungan terhadap kerja jurnalistik harus dilihat berdasarkan apakah kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan fungsi jurnalistik dan dilakukan sesuai ketentuan hukum serta Kode Etik Jurnalistik.

Sebaliknya, apabila identitas atau profesi wartawan digunakan untuk kepentingan di luar kegiatan jurnalistik, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum lain dan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kegiatan jurnalistik.

Karena itu, persoalan wartawan yang merangkap sebagai anggota LMK tidak cukup dijawab hanya dengan kalimat “boleh” atau “tidak boleh”. Perlu dilihat pula aturan yang mengatur LMK, ketentuan perusahaan media, kode etik profesi, serta ada atau tidaknya konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.

Intinya, independensi adalah kunci. Jangan sampai jabatan di luar pers membuat posisi seorang wartawan dipertanyakan ketika menjalankan tugas jurnalistik.

 

(Ahm) 

0 Komen