Dua Pekerja dan KT&G TSPM Sepakat Damai, Sengketa PHK Berakhir di Meja Mediasi
SURABAYA, JAWA TIMUR, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara dua pekerja, Anom Wibowo dan Dimas Bagus Efrianto, dengan PT Tri Sakti Purwosari Makmur (KT&G TSPM) AMO Surabaya akhirnya diselesaikan melalui Perjanjian Bersama.Proses penyelesaian perkara tersebut dikawal Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu bersama Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram). Tim yang dipimpin Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., bersama Bagus Catur Setiawan, S.H., dan Muhamad Arfan, S.H., menangani perselisihan dengan menempuh mekanisme mediasi hubungan industrial.
Dalam prosesnya, tim hukum mengumpulkan sejumlah bukti dan menyampaikan argumentasi hukum dalam mediasi tripartit di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya.
Mediasi tersebut kemudian menghasilkan Surat Anjuran Nomor 500.15.15.2/8204/436.7.7/2026. Dalam anjuran itu, Disnaker Surabaya merekomendasikan perusahaan memenuhi hak-hak normatif pekerja, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, serta pemulihan nama baik.
Perkara selanjutnya diselesaikan secara damai setelah pihak perusahaan dan kedua pekerja menyepakati Perjanjian Bersama. Kesepakatan tersebut mencakup pembayaran kompensasi kepada Anom Wibowo dan Dimas Bagus Efrianto sesuai hasil kesepakatan para pihak.
Dwi Heri Mustika mengapresiasi peran Disnaker Kota Surabaya, khususnya mediator hubungan industrial, yang telah memfasilitasi proses penyelesaian perselisihan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Disnaker Kota Surabaya, khususnya Tim Mediator Hubungan Industrial, yang telah bekerja profesional dan objektif dalam menjembatani proses mediasi hingga menghasilkan anjuran yang berlandaskan hukum,” ujar Dwi Heri Mustika pada Selasa (22/9).
Ia juga mengapresiasi sikap manajemen PT Tri Sakti Purwosari Makmur yang bersedia menyelesaikan perselisihan melalui kesepakatan bersama.
“Penyelesaian secara kondusif ini menunjukkan bahwa musyawarah dan kepatuhan terhadap hukum dapat menjadi jalan untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi para pihak,” pungkasnya.
AFG/NK
0 Komen