UU Reforma Agraria Disahkan, Don Muzakir: Terima Kasih Presiden Prabowo dan Semua Fraksi DPR RI
BANTEN, Ketua Umum DPN Tani Merdeka Indonesia Don Muzakir menyambut pengesahan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR. Ia menilai regulasi tersebut dapat menjadi payung hukum bagi petani kecil, masyarakat adat, buruh, dan kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi persoalan agraria.
DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna pada Selasa (22/9/2026). Pengesahan itu dilakukan dua hari sebelum Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September.
Don Muzakir menyebutkan pengesahan tersebut sebagai kado menjelang Hari Tani Nasional 2026. Menurut dia, salah satu hal penting dalam aturan baru itu adalah keberadaan lembaga khusus yang menangani persoalan reforma agraria.
"Terima kasih Presiden Prabowo Subianto, semua Fraksi di DPR RI,
ini kado yang baik artinya ada lembaga khusus tempat rakyat menyelesaikan konflik agrarianya. Tempat para petani kecil dan petani tak bertanah mendapat tanah dan sumber agraria. Tempat masyarakat adat wilayahnya dipulihkan," ujar Don Muzakir, usai membuka acara pasar tani menjelang memperingati Tani Nasional, di Kabupaten Lembak, Provinsi Banten, pada Rabu, 23 September 2026.
Pengesahan UU tersebut juga mengatur sejumlah hal yang berkaitan langsung dengan persoalan agraria. DPR menyebutkan regulasi itu mencakup penyelesaian konflik agraria struktural, redistribusi tanah, perlindungan hak atas tanah bagi petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan kelompok marjinal.
UU tersebut juga mengamanatkan pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Lembaga ini menjadi salah satu instrumen baru yang disiapkan untuk menjalankan agenda reforma agraria secara lebih terkoordinasi.
Bagi Don Muzakir, keberadaan aturan tersebut penting karena persoalan tanah selama ini tidak hanya menyangkut kepemilikan. Konflik, akses terhadap lahan, serta kepastian hukum juga menjadi persoalan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Selain itu, ia menilai penyelesaian konflik agraria perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah. Persoalan tanah di kawasan pertanian, wilayah pesisir, kawasan masyarakat adat, hingga wilayah yang berkembang menjadi kawasan industri memiliki karakter berbeda.
Karena itu, menurut Don Muzakir, pelaksanaan UU Reforma Agraria harus mengedepankan penyelesaian yang sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Ia berharap pemerintah segera menyusun langkah lanjutan setelah UU tersebut disahkan. Aturan turunan dan mekanisme pelaksanaan, menurut dia, perlu dibuat jelas agar masyarakat mengetahui jalur yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan agraria.
Don Muzakir mengatakan Tani Merdeka Indonesia akan terus memperhatikan perkembangan pelaksanaan reforma agraria. Organisasi tersebut, menurut dia, memiliki basis anggota di berbagai daerah sehingga dapat menjadi bagian dari penyampaian aspirasi petani dan masyarakat di tingkat bawah.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan reforma agraria berjalan beriringan dengan agenda peningkatan kesejahteraan petani. Menurut dia, kepastian tanah harus diikuti dengan kemampuan masyarakat untuk mengelola dan mempertahankan sumber penghidupannya.
Pengesahan UU Reforma Agraria akhirnya membuka tahap baru setelah pembahasan panjang di parlemen. Perhatian berikutnya tidak lagi hanya tertuju pada proses legislasi, tetapi pada bagaimana aturan tersebut diterapkan dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Menurut Don Muzakir, ukuran keberhasilan reforma agraria nantinya dapat dilihat dari sejauh mana konflik agraria dapat diselesaikan, petani kecil dan masyarakat yang tidak memiliki tanah mendapatkan akses terhadap lahan, masyarakat adat memperoleh perlindungan, serta tanah yang diredistribusikan dapat digunakan secara produktif.
Ia berharap momentum Hari Tani Nasional 2026 tidak hanya menjadi peringatan simbolis. Pengesahan UU Reforma Agraria, menurut dia, harus menjadi awal dari proses yang lebih panjang untuk memperkuat kepastian hukum dan memperluas akses masyarakat terhadap sumber agraria.
(**)
0 Komen